Pisang cavendish Filipina dikenakan BMAD 35%

Bisnis.com,27 Nov 2011, 13:39 WIB
Penulis:

JAKARTA: Pemerintah mengenakan tambahan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 35% atas impor pisang cavendish dari Filipina selama lima tahun menyusul kerugian yang dialami industri di dalam negeri.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari negara Filipina yang terbit dan efektif berlaku per 17 November.Menkeu Agus D. W. MArtowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya barang dumping berupa pisang cavendish asal Filipina yang menyebabkan kerugian terhadap industri di dalam negeri.Berdasarkan penyelidikan KADI tersebut, Menteri Perdagangan melalui Surat No.1188/M-DAG/SD/8/2011 tertanggal 15 Agustus mengusulkan agar Menkeu mengenakan BMAD terhadap impor komoditas tersebut."Terhadap impor barang berupa pisang cavendish yang termasuk dalam pos tarif  ex.0803.00.90.00, yang berasal dari negara Filipina, dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 35%," tulis Menkeu dalam beleid yang Bisnis peroleh, hari ini.Menkeu menjelaskan kebijakan tersebut berlaku selama lima tahun sejak PMK No.175/PMK.011/2011 diterbitkan. BMAD tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (most favored nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini