Badan Promosi Pariwisata baru ada di 12 provinsi

Bisnis.com,28 Nov 2011, 18:23 WIB
Penulis: News Editor

MALANG: Dari 33 provinsi, baru 12 provinsi yang telah menjalankan amanat UU No.10/2009 tentang pariwisata dengan membentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD).Ketua PHRI, yang juga Presiden Asean Tourism Association, SB. Wiryanti Sukamdani mengatakan keberadaan BPPD tersebut dinilai cukup strategis."Kendati UU sudah berumur dua tahun, baru 12 provinsi yang membentuk BPPD. Pemerintah daerah harus memasilitasi pembentukannya," kata Wiryanti hari ini.Dia berharap peran besar pemda dalam membentuk BPPD pada tahun mendatang kian meningkat. Seluruh provinsi yang ada di Indonesia diharapkan mempunyai BPPD."Kalau BPPD provinsi sudah terbentuk, tentunya akan segera diikuti oleh pembentukan BPPD di tingkat kota maupun kabupaten."Menurutnya, tantangan industri pariwisata ke depan cukup besar. Hal itu tidak terlepas dari situasi ekonomi yang berkembang di antaranya rencana kenaikan harga BBM.Karena kelangsungan industri pariwisata yang di dalamnya terdapat hotel, restoran, maupun obyek wisata, terkait erat dengan kondisi perkembangan ekonomi secara nasional. Dengan pintar mengemas menu 'berjualan' potensi wisata daerah akan tergarap dengan maksimal."Seperti Kota Batu misalnya, yang selama ini menjadi daerah wisata, harus bisa `menjual` apel melalui festival apel misalnya untuk dijadikan agenda rutin tahunan," tambah dia. (k25/tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini