Citibank tak pakai lagi jasa penagih utang

Bisnis.com,29 Nov 2011, 17:26 WIB
Penulis: M. Rochmad Purboyo

JAKARTA: Citibank tidak lagi menggunakan jasa penagih utang untuk menyelesaikan masalah kredit dan mengangkat tenaga outsourcing sebagai karyawan tetap."Citibank tunduk pada aturan Bank Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan kredit di bank tersebut," ujar kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan di PN Jakarta Selatan hari ini.Namun Otto tidak merinci apakah kebijakan Citibank itu sudah tertuang dalam surat keputusan manajemen atau direksi di lingkungan bank tersebut. "Aturan itu sebenarnya sudah berjalan dalam operasional perbankan."Kebijakan untuk tidak menggunakan jasa penagih utang itu, ungkapnya, telah dijalankan Citibank setelah peristiwa yang menimpa Irzen Octa."Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga jangan sampai ada tindakan penagihan utang dilakukan petugas di luar karyawan Citibank."Selama ini, Citibank bekerja sama dengan perusahaan jasa penagih utang yang pada surat perjanjiannya akan melaksanakan penagihan utang dengan menggunakan aturan hukum."Kenyataannya, perusahaan jasa penagih itu melakukan pekerjaan yang tidak memenuhi aturan hukum," tambahnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini