Calon TKI harus miliki kartu KTKLN

Bisnis.com,30 Nov 2011, 16:43 WIB
Penulis: Jessica Nova

 

JAKARTA: Para calon tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diterbitkan secara gratis oleh BNP2TKI maupun  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang ada di daerah.
 
Ade Adam Noch, Deputi Penempatan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), mengingatkan kewajiban itu menjadi satu syarat sebelum calon pekerja berangkat ke luar negeri, selain pelatihan 200 jam.
 
"Sejumlah persyaratan sebelum calon TKI berangkat wajib ditaati agar keberangkatan dan keberadaan pekerja di luar negeri terpantau, sehingga pengawasan dapat dilakukan," ujarnya hari ini.
 
Dia menjelaskan KTKLN juga dapat diperoleh pada kantor UPT P3TKI (unit pelaksana teknis pusat pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia) dan bandar udara keberangkatan di Tanah Air antara lain Soekarno-Hatta, Tangerang atau Juanda, Surabaya.
 
"KTKLN akan diberikan pada setiap calon TKI setelah semua persyaratan untuk bekerja dilengkapi sepenuhnya yang berfungsi sebagai kartu identitas diri selama bekerja di luar negeri," ungkapnya.
 
Selain itu, lanjutnya, pendataan tersebut dimaksudkan juga untuk memudahkan jangkauan perlindungan bagi TKI oleh pemerintah, karena data-data mereka yang memiliki KTKLN tersimpan di sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI.
 
Ade menambahkan, proses pemberangkatan calon TKI pun harus melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan membayar asuransi pra penempatan, masa penempatan, termasuk purna penempatan demi kebaikan TKI saat terjadi permasalahan di tempat kerjanya.
 
Dia menyebutkan ada sekitar 40 item kelengkapan dokumen yang harus diisi atau dipenuhi calon TKI dalam persyaratan penempatan mulai nama, alamat, nama keluarga, nama PPTKIS, nama, dan alamat pengguna jasa/majikan, serta perjanjian kerja.
 
"Sebenarnya, setelah TKI sampai di Negara penempatan perlu melapor ke perwakilan Indonesia, baik itu KBRI atau KJRI yang dilakukan oleh PPTKIS," katanya.
 
Sementara itu, mengenai percaloan TKI banyak disebabkan oleh adanya pemalsuan data-data calon pekerja, sehingga menyulitkan upaya perlindungan.
 
Bahkan, Ade menilai para TKI akan mudah terperangkap dalam tindak perdagangan orang (human trafficking) di luar negeri apabila pengurusan keberangkatannya dilakukan oleh jaringan percaloan.
 
"Jadi, jangan berangkat melalui calo jika tidak ingin mendapat kesulitan," tegasnya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini