DPR: Temukan perusak jembatan Kukar

Bisnis.com,30 Nov 2011, 19:19 WIB
Penulis: News Editor

BALIKPAPAN: Komisi V DPR RI mengharapkan proses investigasi atas runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dilakukan secara lengkap dan menyeluruh untuk menemukan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan tanggung jawab kontraktor sesuai dengan UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan selama 10 tahun. “Kami perlu tahu salinan kontrak tersebut,” ujarnya hari ini.Dirinya juga mengatakan apabila diperlukan bisa dilakukan amandemen terhadap UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi tersebut. Ali mengatakan dirinya akan membawa masalah ini ke DPR untuk dibahas.Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban runtuhnya jembatan tersebut. “Untuk korban meninggal sekitar Rp25 juta, luka berat sebesar Rp10 juta sedangkan korban luka ringan mendapatkan Rp5 juta,” tuturnya.Rita mengatakan santunan tersebut diberikan sebagai ucapan belasungkawa dari Pemkab Kukar kepada keluarga korban. Dana tersebut, tambahnya, berasal dari kas Pemkab Kukar. (22/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini