PN Balikpapan siap eksekusi lahan Cemara Rindang

Bisnis.com,01 Des 2011, 09:39 WIB
Penulis: News Editor

BALIKPAPAN: Seluruh ruko di kawasan sengketa lahan Cemara Rindang hari ini tampak tidak beroperasi seiring akan dilakukannya proses evakuasi oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini.Pantauan Bisnis di lokasi memperlihatkan pengamanan oleh sejumlah personel polisi, baik di lahan sengketa maupun radius beberapa ratus meter dari lokasi. Adapula anggota Ormas yang turut berada di lokasi untuk mempertahankan ruko.Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Datu Abdurachman dan pemilik ruko serta Pemkot Balikpapan. Ahli waris Datu Abdurachman memenangkan perkara tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hak kepemilikan jatuh kepadanya.Setelah diberi tenggat waktu pembayaran ganti rugi, akhirnya ahli waris Datu Abdurrachman memutuskan untuk melakukan eksekusi karena merasa pemilik ruko tidak bersikap kooperatif. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Wahyu Hartono mengatakan sebanyak 46 pemilik ruko masih belum menyatakan kesediaannya untuk melakukan kesepakatan dengan ahli waris."Sebaiknya bisa segera dilakukan kesepakatan agar proses eksekusi bisa berjalan kondusif," ujarnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini