Regulasi lembaga keuangan nonbank akan diperbaiki

Bisnis.com,01 Des 2011, 18:26 WIB
Penulis: M. Munir Haikal

JAKARTA: Pemerintah akan memperbaiki regulasi mengenai lembaga keuangan non-bank guna mendukung bank sentral menjaga stabilitas keuangan terkait kemungkinan terjadinya krisis akibat shadow banking.Shadow banking yang dimaksud adalah lembaga keuangan bukan bank yang dapat menyalurkan pinjaman, antara lain seperti reksa dana dan lembaga multifinance.“Jadi nanti kami koordinasi ke lembaga keuangan non bank, seberapa jauh melihat ketahanan keuangan ke krisis, sehingga lembaga keuangan semakin prudent. Jadi nanti diperbaiki, regulasinya diperbaiki,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, hari ini.Dia menegaskan pemerintah pasti akan mendukung bank Indonesia. Oleh sebab itu keduanya perlu mengagendakan koordinasi untuk membicarakan hal tersebut."Kami harus bicarakan dan duduk bersama, seberapa jauh dukungan kebijakan fiskal yang diperlukan," tegasnya.Menurut Anny, regulasi tersebut diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke lembaga keuangan non-bank melalui Kementerian Keuangan.Sebelumnya bank sentral menyatakan, tekanan dan penetrasi shadow banking dapat mengakibatkan krisis keuangan. Oleh karena itu diperlukan prinsip kehati-hatian dalam aturan dan regulasi lembaga keuangan non-bank. Saat ini regulasi tersebut berada di bawah Bapepam-LK. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini