Kurir kargo tolak tarif agen inspeksi

Bisnis.com,01 Des 2011, 14:34 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

 

JAKARTA: Operator pengiriman barang  meminta pemerintah membatalkan pemberlakukan tarif regulated agent (RA) atau agen inspeksi, karena dinilai memberatkan dan menambah biaya logistik secara signifikan. 
 
Tarif agen inspeksi untuk kargo internasional yang baru seharga Rp450 per kilogram melambung tinggi hingga 7 kali lipat dari biasanya Rp60 per kg dinilai tidak masuk akal.
 
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) khusus Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan rencananya, pagi tadi akan ada aksi mogok kerja, tetapi hingga siang ini aksi tersebut masih diurungkan.
 
Namun, pukul 14.00 ini, pihaknya bersama operator logistik lainnya akan melakukan aksi diam. "Kami mau duduk-duduk saja di gudang siang ini," katanya kepada Bisnis hari ini.
 
Menurutnya, pada rapat-rapat yang terakhir digelar pada 29 November 2011, masih dibahas beberapa hal diantaranya soal tarif RA yang akan diberlakukan nantinya serta mengenai revisi Skep 255.
 
"Apa yang terjadi pada waktu kita rapat pagi-siang ternyata sudah beredar surat terlampir yang menyatakan bahwa biaya RA akan di berlakukan mulai 1 Desember 2011," katanya.
 
Tarif yang diberlakukan itu adalah  biaya di gudang Unex Rp450/kg dan di gudang Garuda Rp450/kg plus PPN 10%. 
 
"Surat ini di keluarkan oleh perusahaan RA yang masih kita bahas kelegalitasannya karena Skep 255 masih banyak kekeliruan," katanya. (sut) 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini