Jangan perpanjang Inpres moratorium hutan

Bisnis.com,01 Des 2011, 16:07 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

NUSA DUA, Bali: Pelaku usaha industri kelapa sawit meminta kepada pemerintah untuk tidak melanjutkan Inpres 10/2011 karena menghambat perkembangan sektor tersebut.Inpres itu mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut. Inpres ini dikeluarkan 20 Mei 2011 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono dengan masa berlaku 20 Mei 2013.“Kebijakan itu, sedikit menghambat perkembangan,” tutur Ketua Umum Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit (Gapki) Indonesia Joefly J. Bahroeny usai membuka Indonesian Palm Oil Conference and 2012 Price Outlook ke-7 di Nusa Dua, Bali, kemarin.Dia mengakui moratorium merupakan hal yang positif. Dengan moratorium, kalangan industri kelapa sawit bisa melakukan konsolidasi. “Namun, sebaiknya jangan diperpanjang lagi,” tuturnya.Hal senada juga dikemukakan oleh Daud Dharsono, Chairman High Conservation Value RSPO Indonesian Working Group (HCV-RIWG). “Moratorium positif. Tapi harus ada action plan yang konkret,” ujarnya, yang juga President of Sinar Mas Agro Resrouces and Technology (SMART) Tbk.Action plan itu, kata dia, berupa program pemerintah terkait peningkatan produktivitas, menselaraskan peraturan pemerintah pusat dan daerah, misalnya, sehingga saat Inpres 10/2011 itu selesai, a.l. peraturan pusat dan daerah sudah harmonis.“Kita bisa tancap gas lagi mengejar target produksi crude palm oil pda 2020, 40 juta ton dengan ekspansi lahan yang minimal. Saat ini, produksi sekitar 20 juta ton,” tuturnya.(Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini