13 Juta hektare lahan gambut RI layak digarap

Bisnis.com,01 Des 2011, 16:09 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana

NUSA DUA, Bali: Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mengatakan Indonesia memiliki 16,8 juta hektare lahan gambut, 13 juta ha di antaranya dengan kedalaman di bawah 3 meter.“Jadi, yang 13 juta hektare itu, sesuai dengan SK Menteri Pertanian No 14/2009. Boleh digarap, boleh ditanami,” ujar Sekjen DPP Apkasindo Asmar Arsjad di Indonesia Palm Oil Conference and 2012 Price Outlook ke-7 di Nusa Dua, Bali, hari ini.Seperti diketahui, dalam Inpres 10/2011 tentang Inpres itu mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambaut. Inpres ini dikeluarkan 20 Mei 2011, pemanfaatan gambut dimoratorium selama 2 tahun.Namun,  kata Asmar, itu bertentangan dengan dua aturan yang juga dikeluarkan pemerintah masing-masing Keputusan Presiden (Keppres) No 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No 14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya.Berdasarkan kedua aturan tersebut, pemerintah membolehkan pembukaan kebun sawit di lahan gambut, namun dengan kedalaman di bawah 3 meter.“Ini kenapa? Kok Eropa mau melarang kita melakukan pemanfaatan lahan gambut? Petani sawit menentang Inpres 10/2011,” ujarnya.(Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini