India perpanjang BMAD benang nilon filament RI

Bisnis.com,02 Des 2011, 19:20 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri

JAKARTA: India memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk benang nilon filament asal Indonesia.Kementerian Perdagangan merilis bahwa pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) itu adalah sebesar US$0,46 per kg hingga US$1,1 per kg. Selain Indonesia, negara lain yang juga terkena BMAD adalah China, Taiwan, Malaysia, dan Thailand.Penyelidikan mengenai apakah diperpanjang atau tidaknya bea masuk antidumping (BMAD) produk tekstil itu dimulai pada 27 Agustus 2010 atas permohonan Association of Synthetic Fiber Industry.Hasil penyelidikan diumumkan oleh Directorate General of Anti-Dumping & Allied Duties (DGAD) India pada 9 November 2011.Adapun dokumen hasil penyelidikan baru diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi pada 15 November 2011, sehingga dinilai tidak cukup bagi pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan tanggapan.“Pemerintah Indonesia sejak awal inisiasi terus melakukan dukungan terhadap perusahaan untuk kooperatif dan meminta DGAD agar memberikan perpanjangan waktu terkait pengisian kuesioner oleh perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dari yang dijadwalkan,” jelasnya dalam rilis, malam ini.Bagi pihak terkait, seperti eksportir asal Indonesia, yang merasa berkeberatan dengan keputusan perpanjangan pengenaan BMAD, dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan DGAD India kepada Customs Excise and Service Tax Apellate Tribunal.India merupakan pasar ekspor urutan 11 untuk produk benang nilon filamen dari Indonesia. Periode Januari-Agustus 2011 total ekspor produk itu ke India mencapai 4,5 juta ton. Adapun sepanjang tahun lalu sebesar 9,5 juta ton. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini