Waskita siap kendalikan Istaka

Bisnis.com,05 Des 2011, 15:48 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: PT Waskita Karya telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi pemegang saham baru di PT Istaka Karya (dalam pailit).Saat ini, Waskita yang juga merupakan salah satu perusahaan konstruksi milik negara itu masih harus menunggu hasil voting atas proposal damai yang diajukan Istaka untuk memuluskan keinginannya menjadi pemegang saham baru perusahaan tersebut.Hal tersebut diungkapkan salah satu kurator Istaka, Jimmy Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.“Waskita telah menyampaikan keinginannya untuk menjadi pemegang saham yang baru saat pembahasan proposal damai dilakukan.  Hal tersebut [keinginan Waskita untuk menjadi pemegang saham baru Istaka] sejalan dengan salah satu opsi pelunasan utang dalam bentuk saham  yang ditawarkan Istaka,” katanya.Dia mengatakan keinginan Waskita untuk dapat menjadi pemegang saham baru itu dapat tercapai apabila dalam voting nanti (9 Desember) para kreditur menyetujui proposal damai yang diajukan Istaka.Jimmy menyebutkan Waskita merupakan salah satu kreditur yang diakui Istaka dengan nilai tagihan mencapai Rp80 miliar. Namun demikian, dia belum dapat memastikan berapa besar kepemilikan saham Waskita di Istaka nanti.“Waskita akan menjadi pemegang saham di Istaka. Untuk berapa besarnya kami belum mengetahui tergantung mereka,” jelasnya.Dia menilai keinginan Waskita untuk menjadi pemegang saham di Istaka sebagai hal positif. Namun demikian, dia menegaskan keberlangsungan usaha Istaka sangat tergantung dengan hasil voting nanti.“Niat Waskita ini sangat bagus. Tapi semua tergantung voting, kalau kreditur tidak menyetujui proposal damai artinya Istaka harus pailit,” ujar Jimmy.Sementara itu, kuasa hukum PT JAIC Indonesia, Juni Dani mengaku tetap keberatan dengan proposal perdamaian yang ditawarkan Iskata. Sejauh ini, dia tetap menilai proposal perdamaian yang diajukan Istaka tidak masuk akal. Terlebih, lanjutnya, tidak ada jaminan pelaksanaan atas proposal perdamaian tersebut."Kalau sampai dengan voting nanti tawaran Istaka tidak berubah kami belum bisa setuju,” katanya.Saat ini, nasib Istaka tinggal menunggu voting dari para kreditur yang akan dilakukan pada 9 Desember 2011. Dalam voting nanti, para kreditur akan menentukan apakah perusahaan negara tersebut pailit atau sebaliknya.Jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini