Tak relevan, BI cabut aturan lama

Bisnis.com,06 Des 2011, 11:48 WIB
Penulis: Saeno

 

JAKARTA: Bank Indonesia mencabut Surat Edaran No.29/02/UPPB pada 31 Juli 1996 Perihal Tatacara Penerimaan, Penatausahaan, Pelaporan Setoran Penerimaan Negara dan Pengenaan Sanksi karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
 
Pencabutan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) No.13/25/DPNP pada 25 November 2011 Perihal Pencabutan Surat Edaran Nomor 29/02/UPPB. Ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkan.
 
Landasan penerbitan SE sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia pada 2 Agustus 1990.
 
Aturan itu juga sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No.5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Negara. 
 
Sejak 2006 mekanisme dan tata cara penerimaan, penatausahaan, pelaporan setoran penerimaan negara telah banyak mengalami perubahan yang semula bersifat manual kepada BI, menjadi bersifat otomatis langsung kepada Dirjen Perbendaharaan Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang disebut sebagai Modul Penerimaan Negara (MPN).
 
“Sehingga ketentuan dalam SE tersebut di atas sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini karena pengaturan terkait telah diatur sepenuhnya oleh Peraturan Menteri Keuangan,” tulis BI dalam situsnya, siang ini.
 
Selain itu, hubungan antara Dirjen Perbendaharaan Negara/KPPN dengan bank persepsi telah diatur dalam suatu perjanjian, maka hubungan hukum itu tidak perlu diatur lagi oleh BI yang merupakan hukum publik dan lebih memfokuskan pada aspek kehati-hatian yang berkaitan dengan kesehatan bank maupun kestabilan sistem keuangan. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini