Bapepam perketat aturan solvabilitas asuransi

Bisnis.com,06 Des 2011, 18:01 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.Dalam rilis yang diterbitkan oleh regulator pada hari ini, peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2012.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan latar belakang penyusunan rancangan peraturan tersebut untuk untuk meningkatkan daya tahan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi terhadap faktor risiko dalam rangka perhitungan batas tingkat solvabilitas mininum perusahaan.“Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan No. PER-02/BL/2009 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang saat ini berlaku,” kata Nurhaida dalam rilis.Nurhaida memaparkan ada beberapa pokok perubahan dari Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER-02/BL/2009 dalam peraturan baru tersebut. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan tentang pengurangan atau diskon atas faktor risiko yang digunakan dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM).Hal pokok lainnya itu pemisahan perhitungan tingkat solvabilitas dan BTSM bagi unit usaha asuransi/reasuransi syariah dari usaha asuransi/reasuransi konvensional. “Pemberlakuan Peraturan Ketua ini berpengaruh pada laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2012 dan seterusnya.” (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini