Remisi kasus korupsi bakal diinterpelasi

Bisnis.com,08 Des 2011, 21:25 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis

JAKARTA: Sedikitnya 25 orang anggota Komisi III DPR sepakat mengajukan Hak Interpelasi terhadap moratorium remisi terpidana kasus korupsi yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM.Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan kesepakatan pengajuan Hak Interpelasi itu didasarkan pada tidak jelasnya alasan moratorium remisi dan asimilasi untuk koruptor dari Kemenkum dan HAM.Dia mengatakan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk di antara fraksi  yang menyetujui pengajuan hak untuk meminta keterangan pemerintah itu mengenai landasan hukum tentang kebijakan tersebut.Yani menuturkan masalah asimilasi, remisi serta pembebasan bersyarat itu bermula saat Menkum dan HAM dijabat Patrialis Akbar. Saat itu ada sejumlah narapidana yang telah memenuhi persyaratan remisi dan asimilasi serta pembebasan bersyarat, tetapi kemudian dibatalkan."Itu karena adanya telepon dari Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Dan argumentasi serta dasar hukum itulah yang dikejar pihak Komisi III DPR," ujarnya.Sejauh ini 25 anggota Komisi III yang sepakat mengajukan Hak Interpelasi itu berasal dari dari enam fraksi. "Sebanyak 25 anggota dari 56 anggota Komisi III itu dinilai telah memenuhi kuorum, yakni 2/3 dari total anggota, untuk mengajukan Hak Interpelasi," ujarnya.Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah diajukan setelah sehari sebelumnya pada Rabu Komisi III DPR merasa tidak puas atas jawaban dari Menkum dan HAM Amir Syamsuddin soal moratorium remisi dan asimilasi untuk koruptor. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini