Kurang modal, 2 Asuransi kena pembatasan usaha

Bisnis.com,09 Des 2011, 20:22 WIB
Penulis: Edwina

JAKARTA: Sebanyak dua perusahaan asuransi yang mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU) karena tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp40 miliar dan mencari investor baru untuk menyuntikan dana agar dapat selamat pada tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan kedua perusahaan tersembut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi kekurangan modal.Bapepam-LK memberikan tenggat waktu selama 6 bulan sampai dengan April 2012 kepada perusahaan yang mengalami PKU.“Kita lihat dalam masa pemberlakuan PKU ini. Jika perusahaan tersebut bisa mendapatkan investor dan memenuhi ketentuan modal, maka tidak perlu mengembalikan izin [kepada regulator],” katanya, sore ini.Awal November tahun ini regulator mengeluarkan PKU terhadap empat perusahaan asuransi umum dan tiga perusahaan asuransi jiwa Karena tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp40 miliar.Enam dari tujuh perusahaan asuransi tersebut telah melewati tahap pemberian surat peringatan ketiga.“Kami lihat mungkin tidak akan semuanya [dari tujun investor ini] mendapatkan investor yang baik. Satu perusahaan bahkan sudah siap mengembalikan izin,” ujarnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini