KARTU KREDIT: Penerbitan aturan alat bayar kartu meleset

Bisnis.com,01 Jan 2012, 21:25 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai alat pembayaran menggunakan kartu meleset dari rencana semula.

 

Pada awalnya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang lebih condong memperketat aturan tentang kartu kredit ini diharapkan terbit pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2011.

 

Namun hingga tahun berganti, PBI tersebut juga tidak kunjung terbit. Padahal sebagian aturan baru tersebut rencananya  akan mulai berlaku sejak awal tahun ini. 

Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), berkilah bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah selesai ditandatangani oleh Gubernur BI Darmin Nasution dan terbit paling lambat awal tahun. “Sudah di Pak Gubernur, Kayanya Pak Gubernur sudah neken [tanda tangan],” ujarnya pekan lalu.

 

Meskipun tidak menyampaikan alasan tertundanya penerbitan, dia menjanjikan tidak ada yang dirubah dalam PBI tersebut dari wacana yang sudah disampaikan ke media massa selama ini..

 

Sebelumnya, Ronald yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Sistem Pembayaran BI menjanjikan PBI APMK itu akan terbit akhir November. Dia juga sudah menyampaikan kepada media massa apa saja isi dari aturan terebut.

 

Penerbitan PBI APMK itu bertujuan mengembalikan fungsi sebenarnya dari kartu kredit yakni sebagai alat pembayaran.  “Untuk itu fungsi lain kartu kredit yakni sebagai fasilitas pembiayaan harus diperketat agar perbankan lebih hati-hati dan perlindungan konsumen juga terjaga.

 

Beleid baru tersebut mengatur kelayakan seseorang untuk mendapatkan kartu kredit, yakni berumur minimal 21 tahun atau 18 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan sedikitnya Rp3 juta.  Selain itu, bank sentral juga membatasi plafon pinjaman kartu kredit maksimal 3 kali gaji nasabah. Plafon pinjaman tersebut dihitung akumulasi dari jumlah kartu kredit yang dimiliki.

 

BI juga  juga membatasi kepemilikan jumlah kartu kredit yakni maksimal 2 penerbit untuk nasabah yang memiliki gaji Rp10 juta kebawah. Untuk nasabah yang memiliki gaji diatas Rp10 juta maka itu diserahkan kepada bank masing-masing,.

 

Tidak hanya itu, bank sentral juga  menetapkan batas bunga yang dikenakan kepada nasabah, yakni maksimal 3% per bulan. Pemberian bunga juga dilarang dengan sistem bunga berbunga. Segala biaya diluar pokok hutang seperti biaya materai dan pinalti keterlambatan tidak boleh dibungakan.

 

Lebih jauh PBI itu juga mengatur mekanisme penagihan seperti tidak boleh menjual tagihan kepada pihak debt collector. Penagihan juga harus dilakukan tanpa ancaman dan tekanan, dengan jadwal pukul 08.00--20.00 waktu setempat serta tidak boleh menagih ke keluarga nasabah. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini