55 Anggota bursa langgar aturan

Bisnis.com,03 Jan 2012, 11:26 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Sebanyak 55 anggota bursa (AB) masih melanggar aturan transaksi marjin pada 2011, turun dari 58 AB pada 2010.Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan tingkat kepatuhan AB terhadap peraturan perdagangan bursa No. II-H mengenai transaksi marjin dan short selling semakin meningkat sejak 2009."Dari 65 anggota bursa yang menawarkan transaksi marjin, 10 di antaranya telah mematuhi aturan sebanyak 49 butir itu," jelasnya saat menghubungi Bisnis hari ini.Dia menjelaskan sebanyak tiga AB telah mendapatkan surat teguran karena pelanggarannya yang tergolong berat. Sebanyak 52 lainnya hanya mendapatkan surat peringatan. Tingkat kepatuhan diperkirakan akan terus membaik sepanjang tahun ini.Dia melihat kesadaran anggota bursa, yang saat ini berjumlah 120 dengan tiga di antaranya yang sedang dihentikan aktivitasnya, terus meningkat. Hanya terdapat tiga AB asing yang melanggar peraturan tersebut.Hal ini, menurutnya, didorong oleh pembinaan yang telah diberikan BEI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Butir yang paling sering dilanggar adalah rasio transaksi marjin dan pilihan saham yang ditransaksikan. Berdasarkan peraturan tersebut, price earning ratio (PER) efek yang ditransaksikan tidak boleh lebih dari tiga kali PER market. (03/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini