DJP Bali bidik 5 pengusaha pengemplang pajak

Bisnis.com,19 Jan 2012, 16:39 WIB
Penulis: Matroji

DENPASAR: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengincar sedikitnya lima pengusaha yang tidak taat membayar pajak dalam jangka waktu lama dengan ancaman pidana perpajakan.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Zulfikar Thahar mengatakan lima pengusaha tersebut masih dalam proses penyelesaian internal. “Namun, tidak menutup kemungkinan DJP akan mengajukan ke jalur hukum,” katanya, hari ini, tanpa merinci besaran nilai pajak.Saat ini, lanjutnya, DJP juga belum akan mengumumkan kepada public terkait nama dan jenis usaha bermasalah itu. Kantor pajak hanya ingin pengusaha sebagai wajib pajak taat membayar dan tidak melakukannya lagi.Terkait termin tunggakan, lanjutnya, pengusaha ini diklaim telah lama tidak membayar pajak. “Sejumlah pengusaha ini tercatat tidak membayar pajak sudah lama. Ini merupakan masalah turunan dari pejabat pajak sebelumnya.”Per 2011, Kantor DJP Bali membukukan realisasi penghimpunan pajak sebesar Rp4,089 triliun pada 2011 dengan catatan sedikitnya 36,29% wajib pajak mangkir. Realisasi penerimaan pajak di Bali pada 2011 mencapai 100,48% dari target sebesar Rp4,070 triliun pada 2011.Terinci pada data DJP Bali, realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan/PPh sebesar Rp2,604 triliun, Pajak Pertambahan Nilai/PPN sebesar Rp1,074 triliun. Selain itu, Pajak Bumi Bangunan/PBB mencapai Rp0,34 triliun serta pajak lainnya/PL sebesar Rp0,67 triliun.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini