KASUS IM2: Bisa picu matinya bisnis ISP

Bisnis.com,23 Jan 2012, 12:48 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

JAKARTA: Kasus penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) dikhawatirkan akan menjadi preseden negatif di industri telekomunikasi.

 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengkhawatirkan bisnis PJI akan terganggu bahkan mati. “Terutama apabila penyelenggara jaringan tidak bisa menyewakan local loop atau last mile, terutama kalau last mile nya itu wireless (seperti pda kasus IM2),” tegasnya kepada Bisnis, 23 Januari 2012. Menurut dia, dari unsur tindakan yang merugikan negara, tuduhan itu sumir. “Dari sisi mana negara dirugikan? Penggunaan frekuensi?”

 

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno mengatakan UU Telekomunikasi telah tegas membedakan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa serta hubungan bisnis diantara keduanya, apalagi menyangkut jasa dasar. “Kami menyarankan agar kasus IM2 diselidiki dalam kerangka tersebut, lagi pula, untuk efisiensi, operator dalam kerangka konsolidasi akan banyak sumberdaya jaringan dikerjasamakan, contohnya domestic roaming dan MVNO yang telah dank an menjadi model bisnis yang dibutuhkan,” katanya. Kejaksaan Agung dalam keterangan persnya tertanggal 18 Januari 2012 telah menetapkan Indar Atmanto, Dirut PT Indosat Mega Media, atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk layanan 3G. Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, PT Indosat Mega Media dianggap bersalah, karena  tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler 3G pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT Indosat Mega Media dengan PT Indosat Tbk.

 

Direktur Indosat Fadzri Sentosa tetap menolak ada pelanggaran dalam kasus penggunaan frekuensi 3G tersebut. “Kami selalu menaati peraturan yang ada.”(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini