KELAPA SAWIT: TBS perlu dijadikan barang kena pajak

Bisnis.com,25 Jan 2012, 11:32 WIB
Penulis: Andi Suhendri Rambe

MEDAN: Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengusulkan kepada pemerintah agar tandan buah segar (TBS) dijadikan barang kena pajak (BKP) sehingga petani dapat mengkreditkan PPN yang sudah dibayar.Sekjen Apkasindo Pusat Asmar Arsjad mendesak pemerintah menjadikan TBS sebagai barang kena pajak, sehingga petani beromzet di atas Rp600 juta per tahun dapat mengkreditkan seluruh biaya PPN yang sudah dibayarkan."Saat ini TBS merupakan barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Akibatnya PPN masukan yang dibayarkan seperti pembelian pupuk dan lain sebagainya tidak dapat dikreditkan," ujarnya menjawab Bisnis hari ini,Menurutnya, sesuai UU PPN No. 42 tahun 2009, PPN masukan yang dibayarkan atas pembelian pupuk, dll bisa dikreditkan asalkan komoditas tersebut dijadikan barang kena pajak. Kalau komoditas tidak dijadikan barang kena pajak, jelasnyam maka pengeluarkan PPN yang sudah dibayarkan para petani tidak dapat dikreditkan."Perlakuan ini sangat merugikan petani dan diskriminatif karena pengusaha besar dapat mengkreditkan PPN pupuk dan produk lain yang PPN-nya sudah dibayarkan," tuturnya.Untuk itu, kata Asmar, Apkasindo mengusulkan agar TBS agar dijadikan barang kena pajak (BKP) sehingga PPN Masukan yang dibayarkan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan.Dia berpendapat lebih menguntungkan bagi petani jika TBS menjadi barang kena pajak. "Dalam waktu dekat kami akan menyurati kementerian terkait agar menjadikan TBS sebagai barang kena pajak," tandasnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini