JAM OPERASIONAL RITEL: 513 Ritel modern diberi lampu kuning

Bisnis.com,26 Jan 2012, 17:22 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG: Pemerintah Kota Bandung melayangkan surat peringatan terhadap 513 ritel modern menyusul maraknya toko ritel itu melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.Kepala Dinas Koperasi, UKM,Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Emma Sumarna mengatakan selama ini mayoritas pasar ritel modern terindikasi melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda No .2/2009 tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern.“Di sana, ada dua pasal yang jelas mengenai zonasi dan jam operasional. Dalam perda tertulis bahwa jam operasional toko modern hanya 12 jam tetapi masih saja ada yang melanggar,” katanya kepada Bisnis hari ini (26 Januari 2012).Diskoperindag mencatat terdapat  513 toko ritel modern yang terdiri dari 26 unit hipermarket, 46 supermarket, dan 441 minimarket. Saat ini, Diskoperindag tengah menyusuri perizinan 68 minimarket.Untuk itu, katanya, pemkot meminta pengusaha berkomitmen mematuhi regulasi yang ada. “Kami sudah menyosialisasikan kepada pelaku usaha, termasuk ke Aprindo Jabar yang seharusnya turut mendorong tegaknya peraturan itu,” tegasnya.Dia mengemukakan jika surat peringatan tersebut tidak dihiraukan, Diskoperindag akan menyerahkan masalah itu ke Satuan Pamong Praja. “Soal langkah tegasnya akan diserahkan ke Satpol PP. Dalam Perda sudah jelas sanksi untuk yang melanggar adalah penutupan aktivitas usaha,” ujarnya.Dia menjelaskan minimarket pada beberapa kondisi diboleh beroperasi selama 24 jam tetapi hanya pada beberapa lokasi tertentu a.l rumah sakit dan stasiun.“Kalau beroperasi 24 jam di perkampungan itu bisa mematikan usaha lain, Perda ini keluar agar usaha pasar tradisional dan toko modern bisa berimbang,”paparnya.Di tempat terpisah, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Mohamad Naser menuturkan untuk menata keberadaan ritel modern pihaknya memoratorium perizinan baru dan memeriksa seluruh kelengkapan izin dari toko modern yang telah beroperasi.Moratorium tersebut, katanya, dilakukan hingga awal Februari mendatang sampai diketahui hasil evaluasi terhadap seluruh minimarket agar tertib peraturan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini