KABAR JABAR: 513 Ritel modern di Bandung terancam tutup

Bisnis.com,28 Jan 2012, 08:53 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG: Rangkuman berita ekonomi yang terbit hari ini di media massa a.l. menyoroti ponsel iPhone 4S di Jabar yang ditargetkan terjual 3.000 unit, Kementerian ESDM selesai mengkaji skema kenaikan tarif listrik 10%, dan sebanyak 513 pasar ritel modern di Kota Bandung terancam tutup. Berikut rangkuman lengkapnya:IPHONE 4S: PT XL Axiata Tbk optimistis mampu menjual sekitar 3.000 iPhone 4S untuk wilayah Jawa Barat. Kendati harga produk terbaru iPhone tersebut rata-rata masih di atas Rp7 juta, namun minat masyarakat cukup tinggi.General Manager Sales Operation Sentral Region Arno Tse mengatakan,melihat minat masyarakat pada produk tersebut, pihaknya optimistis mampu menjual blunding tersebut antara 2.000-3.000 unit. Kota yang diperkirakan akan menyerap penjualan produk tersebut ada di wilayah Bandung dan Cirebon.“Hari pertama penjualan iPhone 4S di Bandung,responsnya cukup positif.Mereka bahkan datang sejak pukul 04.00 dini hari. Itu karena mereka khawatir tidak kebagian produk limited edition ini,” jelas Arno Tse di kantor XL Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung,kemarin. (Sindo)TARIF LISTRIK: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah selesai mengkaji skema kenaikan tarif dasar listrik sebesar 10 persen dengan dua opsi. Jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tarif dasar listrik akan naik mulai 1 April 2012.“Direncanakan naik 10 persen, kecuali bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, kepada Tempo melalui pesan pendek kemarin.Opsi pertama adalah menaikkan tarif bagi seluruh pengguna, kecuali pelanggan rumah tangga dengan daya 450 watt. Opsi kedua, tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 450 watt dan 900 watt dengan pemakaian sampai 60 kilowatt jam (kWh). Adapun pelanggan lain tetap dikenai kenaikan tarif 10 persen. (Koran Tempo)PASAR MODERN: Sedikitnya 513 pasar ritel modern di Kota Bandung diultimatum untuk mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana sudah diatur dalam peraturan daerah. jika tetap mangkir, pasar modern itu terancam akan ditutup.Emma Suparna, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung mengatakan selama ini mayoritas pasar ritel modern itu terindikasi melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Perda No. 2/2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.“Di dalam perda itu, ada dua pasal yang jelas mengenai zonasi dan jam operasional. Dalam perda tertulis bahwa jam operasional toko modern hanya 12 jam, tetapi masih saja ada yang melanggar,” katanya kepada Bisnis pekan ini. (Bisnis Indonesia)(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini