Pengadilan kabulkan PKPU Koperasi Karyawan Danone Aqua

Bisnis.com,13 Feb 2012, 19:28 WIB
Penulis: M. Rochmad Purboyo

 

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) yang diajukan dua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Grup) terhadap Koperasi Karyawan Danone Aqua.

 

“Setelah memeriksa bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban termohon PKPU Koperasi Karyawan Danone Aqua, majelis hakim memutuskan menetapkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon kepada termohon,” ungkap ketua majelis hakim Lydia Sasando Parapat, Senin 13 Februari.

 

Penetapan PKPUS itu diputuskan majelis hakim atas permohonan PKPU dua mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua Group), Syamsuri sebagai pemohon PKPU I dan Ratna Siandani sebagai pemohon PKPU II.

 

Yang menjadi termohon adalah Koperasi Karyawan Danone Aqua Group (Dahulu bernama Koperasi Karyawan Aqua Group) yang beralamat di Jl.Pulau Lentut No.3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

 

Majelis hakim mengenyampingkan keberatan termohon PKPU yang menyebutkan tanggung jawab termohon PKPU hanya berada di dalam kawasan kantor pusat.

 

“Majelis hakim melihat hubungan hokum antara pemohon dengan pemohon PKPU telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 241 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya.

 

Penegasan majelis hakim itu menolak sepenuhnya apa yang disampaikan kuasa hukum termohon PKPU, Mudarwan, yang mendalilkan keanggotaan koperasi kedua pemohon PKPU berada di kantor cabang di wilayah Ciputat. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini