GADAI EMAS: Bank syariah sambut akad murabahah

Bisnis.com,13 Feb 2012, 15:32 WIB
Penulis: M. Munir Haikal

JAKARTA: Bankir Syariah menyambut baik rencana Bank Indonesia mengatur kepemilikan logam mulia melalui akad murabahah, dari yang selama ini menggunakan akad qardh.Head Manager Solusi Emas Bank Danamon Syariah Muhammad Budi Utomo menilai kepemilikan logam mulia (KLM) memang paling ideal jika menggunakan akad murabahah."Sebenarnya KLM ini sama dengan murabahah biasa. Namun murabahah itu bisa macam-macam barangnya, sedangkan KLM ini barangnya logam mulia. Jadi, memang ideal jika pakai mudharabah," ujarnya saat dihubungi Bisnis, hari ini, Senin (13/02).Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Syariah menilai KLM dengan skim murabahah akan membuat produk bank syariah jadi lebih menarik, sekaligus juga dapat dimanfaatkan dengan lebih luas."Gadai emas bagi bank layanannya relatif cepat dan aman, manfaat ini dirasakan langsung nasabah, sehingga jika bank syariah bisa mendiversifikasi produk gadai emas selain dengan qardh juga dengan murabahah diharapkan produk gadai emas semakin diminati masyarakat," katanya.Budi melanjutkan, qardh lebih pas jika digunakan untuk jangka pendek dan bersifat instan karena bersifat membantu nasabah yang kesulitan likuiditas. Dengan demikian nasabah bisa mendapatkan dana dengan menggunakan emas sebagai agunan.Sementara itu dalam perkembangan 2 tahun terakhir, emas lebih banyak digunakan sebagai investasi. Padahal jika menggunakan akad qardh, yang diterima nasabah berupa uang, bukan emas. Sementara jika menggunakan mudharabah nasabah akan mencicil untuk memiliki emas. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini