DANA PENSIUN: Belum ada aturan baru, kecuali ada masukan

Bisnis.com,15 Feb 2012, 21:53 WIB
Penulis: Edwina

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan belum menerbitkan kebijakan tentang investasi industri dana pensiun pada emas.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan regulator belum akan menerbitkan kebijakan baru tentang industri dana pensiun dalam waktu dekat ini.“Namun, kami akan menimbang perkembangan ke depan jika memang ada banyak masukan [tentang investasi emas] di dana pensiun. Peraturan investasi dana pensiun yang ada tidak terlepas dari prinsip kehati-hatian supaya pengurus dana pensiun tidak merugi,” ujarnya, hari ini.Hal ini merupakan penegasan regulator terhadap harapan beberapa pengurus dana pensiun pemberi kerja (DPPK) untuk memperluas portofolio investasi, termasuk investasi emas dan komoditas.Menurut Direktur Utama Dana Pensiun Bank Mandiri Gatut Subadio, kedua jenis investasi ini paling memungkinkan dilakoni pengurus dana pensiun dibandingkan dengan berinvestasi di sektor infrastruktur.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) hanya dapat menempatkan dana investasi pada instrumen Surat Berharga Negara, tabungan, deposito berjangka, deposito on call, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, saham, obligasi, sukuk, dan unit penyertaan reksa dana.Kemudian, efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk KIK, kontrak opsi saham, penempatan langsung pada saham, tanah, dan bangunan.Adapun, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) berinvestasi pada instrumen deposito berjangka, deposito on call, sertifikat deposito, saham, dan obligasi. (msb) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini