GADAI EMAS: Bank Indonesia tetapkan batas plafon Rp250 juta

Bisnis.com,17 Feb 2012, 19:46 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Setelah melakukan kajian mendalam, Bank Indonesia menetapkan batas plafon pembiayaan pada produk gadai emas sebesar Rp250 juta, guna mencegah spekulasi.Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin dari Surat Edaran tentang Gadai Emas yang segera terbit. "Untuk plafon, insya Allah menjadi Rp 250 juta," ujarnya hari ini Jumat 17 Februari 2012.Sebelumnya, BI tidak menentukan batas plafon untuk gadai emas, sehingga produk ini bisa disalahgunakan untuk investasi spekulatif.  Bahkan bank sentral mencatat satu nasabah memiliki portofolio gadai emas sebesar Rp105 miliar.Akibat adanya potensi penyalahgunaan produk tersebut untuk investasi, BI kemudian menyetop gadai emas sejak Desember lalu. Bank sentral kemudian memperketat aturan gadai emas melalui surat edaran BI untuk mencegah penyalahgunaan.Mulya menambahkan draft surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum."Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangan dan keluar lah surat edaran itu," ujarnya.Beberapa hal lain yang akan diatur di dalam SE terdiri dari pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini