BANK SYARIAH: Produk Kepemilikan Logam Mulia Dihentikan

Bisnis.com,02 Mar 2012, 15:48 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Kepemilikan Logam Mulia yang selama ini menjadi salah satu produk andalan dari beberapa bank syariah, ternyata hanya seumur jagung.Produk pembiayaan bagi nasabah untuk memiliki emas dengan cicilan ini, dilarang ekspansi setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran nomor 14/7/DPbs tentang Produk Qarrdh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.“Dalam aturan tersebut kami melarang bank memberikan pembiayaan qardh untuk memiliki emas. Pembiayaan hanya untuk mendapatkan dana, sehingga produk kepemilikan logam mulia yang ada saat ini harus dihentikan,” ujar Direktur Perbankan Syariah Mulya Siregar, hari ini.Dia menjelaskan bank yang memiliki produk KLM dengan skema qardh tidak boleh mengakuisisi nasabah baru. Adapun untuk nasabah eksisting harus diselesaikan dalam masa transisi yakni selama 1 tahun.Sebagai gantinya, lanjut dia, saat ini bank sentral sedang menggodok aturan pembiayaan pemilikan emas dengan skema murabahah. Namun, belum bisa dipastikan kapan aturan baru tersebut akan keluar.Salah satu bank yang memiliki produk KLM adalah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) yang diluncurkan pada pertengahan Juni 2011 lalu. Produk kepemilikan emas ini menggunakan skema qardh dan ijarah. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini