PORNOAKSI: Vonis penjara untuk penari telanjang

Bisnis.com,09 Mar 2012, 00:57 WIB
Penulis: News Editor

PADANG: Dua penari telanjang  yang ditangkap Satuan  Polisi Pamong Praja di Fellaz Cafe akhir September 2011,  divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis.Silfi dan Nofera Aisyah menangis saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Asmar beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron.Dua terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu menerima putusan majelis hakim."Kami menerima hukuman itu Pak," tutur Silfi berurai air mata. Dia berusaha menghapus air matanya dengan jilbab oranye.Dalam putusan majelis hakim memang disebutkan, hukuman dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan. "Tak ada alasan pemaaf," ucap hakim Fahmiron.Dari tiga pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim hanya mengabulkan satu pasal yakni Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi."Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi objek dan model secara bugil di depan umum," kata hakim Asmar. (Antara/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini