REGULASI PERBANKAN: Ketentuan laporan bulanan bank umum disempurnakan

Bisnis.com,12 Mar 2012, 17:07 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: BI menyempurnakan laporan berkala bank umum dengan memasukan profil maturitas sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko likuiditas, pos neraca mingguan, aktiva tertimbang menurut risiko serta suku bunga dasar kredit.

 

Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/DPNP/ perihal perubahan kedua atas Surat Edaran BI No.8/15/DPNP  tanggal  12  Juli  2006  perihal Laporan Berkala Bank Umum yang terbit 6 Maret 2012.

 

Berdasarkan penjelasan dari beleid baru itu, beberapa pengaturan baru yang diatur adalah penyempurnaan formulir laporan profil maturitas sesuai ketentuan mengenai  manajemen risiko likuiditas dan formulir pos-pos neraca mingguan dalam rangka  penyelarasan dengan format Laporan Bulanan Bank Umum (LBBU) yang baru.

 

Selain  itu, bank sentral juga melakukan penambahan formulir laporan  perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit dan laporan suku  bunga  dasar  kredit  (SBDK)  sesuai  dengan ketentuan  mengenai  transparansi perbankan.

 

Surat Edaran yang berlaku mulai 24 Maret 2012 ini mencabut aturan tentang kewajiban bank melaporkan SBDK secara offline yang diatur pada  SE BI No. 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011. Selanjutnya laporan perhitungan SBDK tersebut disampaikan secara  online melalui LBBU (Laporan Bulan Bank Umum). (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini