ATURAN DP MULTIFINANCE: Motor 20%, mobil 25%

Bisnis.com,16 Mar 2012, 17:05 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

JAKARTA: Kementerian Keuangan memastikan ketentuan minimal uang muka (down payment/DP) 20% untuk motor dan mobil produktif dan mobil pribadi 25% untuk kredit pembiayaan yang disalurkan perusahaan multifinance.Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenku Yudi Pramadi dalam rilis persnya hari ini, 16 Maret 2012. Namun, detail peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut belum dipublikasikan."Kendaraan roda empat produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: kendaraan angkutan otang atau barang yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tertentu," jelas Yudi.Info yang beredar menyebutkan surat keputusan bernomor No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan tersebut baru disahkan Menteri Keuangan semalam.

 

Rencananya rilis akan diterbitkan pagi ini, sehingga berbarengan dengan rilis dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut hanya berselisih 5% dari ketentuan perbankan yang baru diterbitkan Bank Indonesia hari ini.Peraturan minimal DP kredit kendaraan bermotor (KKB) Bank Indonesia untuk perbankan ditetapkan untuk motor 25%, mobil produktif 25%, dan mobil nonproduktif 30%.Kedua ketentuan, baik yang diterbitkan Kemenku dan Bank Indonesia, memiliki masa transisi 3 bulan sejak peraturannya diundangkan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini