SENGKETA LELANG harta pailit, kurator digugat

Bisnis.com,20 Mar 2012, 18:28 WIB
Penulis: M. Rochmad Purboyo

JAKARTA: Kurator PT Rimba Sungkyong (dalam pailit) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) digugat pembeli aset lelang karena dinilai menolak menerbitkan Surat Roya atas tanah dan bangunan yang dibeli penggugat dari hasil lelang perkara pailit PT Rimba Sungkyong.Gugatan itu disampaikan Alexander Siagian sebagai penggugat yang memberi kuasa kepada Rochmad Herdito menggugat PT BNI (Persero) yang berlamat di Jl.Jend.Sudirman Kav 1 sebagai tergugat I dan Kurator PT Rimba Sungkyong, Idho Sedeur Nalle yang menunjuk kuasa hukumnya Johny Sibarani di PN Jakpus, Selasa, 20 Maret 2012.Aset yang dipersoalkan Surat Roya itu berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Medan No.03/Pailit.2010/PN Niaga Medan yang diputuskan pada 7 Juli 2010 dan putusan pailit itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.Penggugat menguraikan Tergugat II sebagai kurator dalam perkara tersebut menolak secara tegas dan menyesatkan untuk tidak menerbitkan Surat Roya atas tanah dan bangunan seluas 572 m2 di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.Penggugat membeli tanah tersebut melalui lelang eksekusi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I.Tergugat II mempersoalkan penggugat yang tidak mengikutsertakan KPNL Jakarta I sebagai turut tergugat. "Padahal, kantor KPKNL Jakarta I yang melaksanakan lelang, sehingga gugatan penggugat kurang pihak, maka gugatan ini harus ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini