GUGATAN SUGAR GROUP dikabulkan pengadilan

Bisnis.com,21 Mar 2012, 15:56 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: PN Jaksel mengabulkan gugatan perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies terhadap PT Mekar Perkasa cs.Dalam putusannya, majelis hakim menghukum para tergugat yakni PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Arman lany dan Marubeni Europe PLC untuk membayar ganti rugi US$250 juta."Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan menghukum tergugat I-IV untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng," kata ketua majelis hakim Yonisman saat membacakan putusan, Rabu, 21 Maret 2012.Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tergugat I-IV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena mengalihan jaminan yang sedang disita tanpa sepengetahuan penggugat maupun pengadilan yang bersangkutan yakni PN Gunung Sugih dan Kota Bumi.Secara terpisah, kemarin PN Jakpus juga mengabulkan gugatan perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Garuda Pancaarta terhadap Marubeni Europe Plc cs.Dalam putusannya, majelis PN Jakpus menilai Marubeni Europe Plc cs melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara tersebut.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Sugar Group Subagyo Aridarmo enggan berkomentar."Saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.Sementara itu, salah satu kuasa hukum tergugat Perry Cornelius Sitohang memastikan akan mengajukan banding. Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut maka hukum di Indonesia tidak melindungi iklim investasi."Kami pasti akan banding. Gugatan ini kan mengada-ada saja tidak masuk akal. Ini merupakan gugatan ke enam yang telah mereka [penggugat] ajukan, ditingkat MA kami dimenangkan lalu mereka ajukan gugatan baru," katanya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini