JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan pembelian valuta asing oleh nasabah dengan mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung atau disebut sebagai underlying.Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/11/DPM tertanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Dalam aturan baru tersebut, bank sentral mengatur pembelian valuta asing terhadap rupiah dengan nilai minimal ekuivalen dengan US$100.000 (setara dengan Rp900 juta) hanya dapat dilakukan untuk jenis valas yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying.Misal, dalam dokumen invoice tercantum tagihan Yen Jepang (JPY), namun nasabah membeli Dolar AS, hal ini tidak diperkenankan, karena JPY merupakan jenis valas yang beredar di pasar keuangan dometik.Namun, bagi valas yang tidak tersedia di pasar keuangan domestik hal tersebut tidak diatur. Misalnya, nasabah bisa membeli dolar AS untuk membayar tagihan dengan denominasi Rubbel Rusia, karena mata uang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.Adapun underlying transaksi yang dimaksud untuk pembelian valas a.l kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa, pembayaran utang dalam valuta asing, pembayaran atas pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha pedagang valuta asing non bank yang memiliki izin dan kegiatan usaha travel agent.Bagi pihak asing underlying transaksi antara lain dapat berupa pencairan aset atau investasi dalam rupiah yang dimiliki, termasuk repatriasi modal; pengembalian kredit oleh debitur; dan penghasilan dari investasinya, seperti capital gain, kupon, bunga dan dividen.Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan bagi kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas, khususnya yang terkait dengan perdagangan internasional.Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar Rupiah. (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel