KASUS WISMA ATLET: Jaksa tuntut Nazarudin 7 tahun

Bisnis.com,02 Apr 2012, 19:14 WIB
Penulis: Giras Pasopati

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan hukuman penjara tujuh tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kepada tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Games M.Nazaruddin. JPU I Kadek Wiradhana menyatakan Nazaruddin terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai anggota Komisi III DPR dan juga anggota Badan Anggaran DPR telah terbukti menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai peyelenggara negara," ujarnya saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Senin, 2 April 2012. Dia menyatakan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa memberikan citra buruk kepada lembaga DPR dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri ke luar negeri dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Dalam tuntutan diungkapkan pada Januari 2010 Nazaruddin diketahui bertemu dengan Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, Ketua Komisi X Mahyuddin, Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharram untuk membicarakan Sea Games dan proyek di Kemenpora. Kemudian pada Januari 2010 bertempat di restoran Nippon Khan, Nazaruddin mengenalkan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Angelina. Nazaruddin meminta agar Rosa difasilitasi untuk mendapatkan proyek di Kemenpora. Selanjutnya pada April 2010 bertempat di Arcadia Nazaruddin kembali bertemu dengan Andi, Rosa, Angie, Mahyuddin, dan sejumlah anggota Komisi X. Saat itu Rosa diperkenalkan kepada Wafid dan meminta agar Wafid memfasilitasi untuk mendapat proyek Wisma Atlet dan Hambalang. (17/tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini