BANK INDONESIA: Batas mediasi sengketa antar nasabah dinaikkan

Bisnis.com,04 Apr 2012, 16:21 WIB
Penulis: Saeno

 

 

JAKARTA: Bank Indonesia akan menaikkan batas maksimum mediasi sengketa antara nasabah dengan bank untuk memperluas cakupan terhadap perlindungan nasabah. Saat ini maksimum mediasi sebesar Rp500 juta.

 

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan batas maksimum sengketa mediasi sebesar Rp500 juta dinilai beberapa kalangan kurang besar, sehingga bank sentral tengah mengkaji untuk menaikkan batas terebut.

 

“Angka Rp500 juta itu mungkin dinilai kurang besar. Kami pertimbangkan untuk meningkatkan penyelesaian kasus di atas nilai Rp500 juta,” ujarnya dalam seminar Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Menara Thamrin, Bank Indonesia, siang ini.

 

Seperti diketahui, saat ini BI memiliki tim mediasi di bawah Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan yang bertugas menjadi penengah antara nasabah dan bank, dalam mencapai win-win solution (sama-sama menguntungkan).

 

Mekanisme pengajuan dilakukan antara pihak nasabah dengan bank setelah mediasi di internal bank tidak mencapai kata sepakat. Adapun, nilai sengketa atau tuntutan finansial yang bisa masuk mediasi BI tidak boleh lebih dari Rp500 juta.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini