PERLINDUNGAN NASABAH: Perlu pengadilan sengketa

Bisnis.com,04 Apr 2012, 20:02 WIB
Penulis: Saeno

JAKARTA: Mayoritas nasabah perbankan nasional adalah kelas menengah bawah, tetapi masihsulit mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya, sehingga diperlukan lembaga pengadilansengketa bagi mereka. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan jumlah rekening nasabah di Indonesiamencapai 140 juta, tetapi hanya segelintir rekening yang menguasai mayoritas dana perbankannasional. "Dari 140 juta rekening bisa digambarkan 3% dari mereka menguasai 67% uang yang ada dibank. Artinya 97% dari mereka hanya memiliki 33% saja. Begitu ekstrimnya. Itu gambaranmasyarakat kita," ujarnya dalam seminar Mediasi Perbankan: Optimalisasi PerlindunganNasabah, Rabu, 4 April 2012. Dia menerangkan nasabah yang memiliki dana besar tidak mempunyai masalah dengan memintaperlindungan konsumen kepada bank sentral. Mereka, sambungnya, bisa mempertahankandirinya sendiri dengan aturan yang dipegang. Akan tetapi, ungkapnya, nasabah kecil selalu kesulitan melindungi hak-haknya apabila terjadisilang sengketa dengan bank. Padahal jumlah mereka lebih banyak dibandingkan dengan nasabahpapan atas. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada pengadilan sengketa. Otoritas itu bentuk lain daripenyelesaian sengketa secara adil. "Solusinya hampir tidak selalu win loss, tetapi solusi win-win.Ini akan kita bicarakan hari ini," tuturnya. (tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini