BERANTAS NARKOBA: Standar prosedur sweeping di lapas segera terbit

Bisnis.com,05 Apr 2012, 17:30 WIB
Penulis: Martin-nonaktif

JAKARTA:Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan kesepakatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional tidak pernah dibatalkan melainkan hanya dibekukan, untuk selanjutnya dibuatkan standar prosedur (standard operating procedure/SOP).Amir mengatakan pembekuan kerja sama (MoU) dengan BNN terkait penindakan narkoba yang terjadi di lapas dan penerbitan SOP yang dirumuskan bersama dengan BNN untuk mencegah kembali terulangnya insiden penggerebekan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.“MoU tidak pernah dibatalkan, saya  bekukan, tetapi hanya dalam hitungan hari ini Insya Allah nanti ada SOP. Inilah SOP yang sedang kami rumuskan bersama dengan BNN,” kata Amir menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.Seperti diketahui ada inspeksi mendadak guna menghindari narapidana menyingkirkan barang bukti narkoba yang mereka miliki.Namun karena petugas pintu utama Lapas Pekanbaru baru membuka pintu setelah lebih dari lima menit, seperti dikutip Antaranews,  rombongan Wamenkumham bersama Badan Narkotika Nasional ( BNN) sempat berteriak dan menggedor pintu utama lapas. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini