SENGKETA PAILIT: Perdamaian Vastek disahkan pengadilan

Bisnis.com,05 Apr 2012, 16:58 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perdamaian  atas kepailitan PT Vastek Prima Industries .Majelis hakim yang diketuai oleh Kartim Haerudin tersebut  menyatakan bahwa perdamaian yang disepakati para pihak telah sah berdasarkan hukum.“Mengesahkan perdamaian yang telah disepakati antara kreditur dan debitur atas perkara pailit PT Vastek Prima,” katanya dalam persidangan, hari ini.Dengan demikian, maka dapat dipastikan Vastek telah lolos dari ancaman pailit yang diajukan PT Tifico Fiber Indonesia Tbk.Kuasa hukum PT Vastek Ivan Wibowo menyambut baik pengesahan perdamaian tersebut. Dia mengatakan dengan disahkannya perdamaian tersebut maka kliennya masih memiliki kesempatan untuk tetap menjalankan bisnisnya.“Penetapan perdamaian tersebut telah seharusnya dilakukan majelis hakim mengingat perdamaian tersebut berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur,” ujarnya.Seperti diketahui,Vastek Prima dimohonkan pailit oleh Tifico Fiber atas utang jatuh tempo senilai Rp56 miliar. Atas kepailitan tersebut akhirnya para kreditur menyepakati perdamaian yang intinya setuju untuk melakukan restrukturisasi utang. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini