UU TEMBAKAU AS: WTO nilai diskriminatif

Bisnis.com,05 Apr 2012, 00:57 WIB
Penulis: News Editor
JENEWA: Hakim Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatakan larangan AS pada rokok kretek yang dirancang untuk mencegah remaja mulai merokok adalah diskriminatif. Hal tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang mendukung keberatan dari Indonesia.
 
Hakim banding WTO setuju dengan keputusan pada 2 September bahwa Undang-undang Tembakau AS, yang ditandatangani oleh Presiden Barack Obama pada Juni 2009, tidak adil hanya melarang cengkeh dan bukan mint yang digunakan untuk membuat rokok mentol. 
 
Indonesia, produsen rokok kretek terbesar di dunia, menyumbang hampir semua US$15 juta penjualan rokok-cengkeh di AS sebelum larangan tersebut.
 
Di sisi lain, rokok rasa menthol yang diproduksi oleh produsen AS seperti Altria Group Inc milik Philip Morris USA dan Lorillard Inc dikecualikan sebagai bagian dari kompromi 2008 oleh anggota parlemen yang mendorong Altria untuk mendukung UU. 
 
Data Komisi Perdagangan Federal menunjukkan rokok menthol, rasa yang paling populer, merupakan 27% dari pangsa pasar AS pada 2008.
 
Menurut hakim banding WTO, regulasi AS "perjanjian impor rokok kretek mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada rokok mentol dalam negeri." 
 
Sementara itu, kajian US Food and Drug Administration (FDA) menunjukkan bahwa remaja umur 17-an hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok dengan rasa daripada orang yang lebih dari 25 tahun. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini