DISKRIMINASI ROKOK KRETEK: Indonesia sambut baik keputusan WTO atas AS

Bisnis.com,07 Apr 2012, 02:22 WIB
Penulis: News Editor

 

JAKARTA: Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) menilai Amerika Serikat telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap rokok kretek Indonesia dan melanggar ketentuan WTO.

 

Lembaga itu kemudian memenangkan rokok kretek Indonesia dalam perselisihan sengketa perdagangan di Appellate Body (AB) . 

“Indonesia menang baik di tingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO,” kata Iman Pambagyo, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag, Jumat, dalam keterangan tertulisnya.

 

Kasus rokok kretek antara Indonesia versus AS berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS.

 

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.

 

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.

 

Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

 

Dalam prinsipnya, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.

 

Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products) dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda.

 

Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

 

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012.

 

Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin menegaskan kembali bahwa keputusan Panel sebelumnya adalah benar dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.

 

Indonesia menyambut baik keputusan AB dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.

 

Pemerintah Indonesia bersedia untuk bekerja sama dengan AS dalam melakukan implementasi atas laporan AB tersebut, ujar Pambagyo.

 

Pambagyo menekankan bahwa tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok kretek ke WTO bukan untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS.

 

Tujuan lainnya adalah mencegah aturan yang diterapkan Pemerintah AS ditiru oleh negara lain, termasuk negara-negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia. (Antara/ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Marissa Saraswati
Terkini