JAKARTA: Masyarakat diingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak gratis.Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan masyarakat perlu berpartisipasi membayar iuran agar mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan jaminan sosial kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah."Ada prinsip yang terlupa dan harus disosialisasikan bahwa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan ada prinsip kontribusi, tidak gratis. Selama ini masyarakat menganggap bahwa seluruh jaminan sosial gratis. Media juga selama ini cenderung menyampaikan seperti itu. Makanya perlu ingatkan, soal iuran," ujarnya, Kamis.Jamsostek merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tenaga kerja yang sedang mempersiapkan transformasi untuk berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan status Badan Hukum Publik (BHP). (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel