PEMBEKUAN TRANSPACIFIC Finance dicabut

Bisnis.com,09 Apr 2012, 18:36 WIB
Penulis: Edwina

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha pembiayaan  PT Transpacific Finance.Berdasarkan publikasi di situs Bapepam-LK pada hari ini, Senin, 9 April 2012, pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) perusahaan multifinance tersebut berdasarkan Surat S-377/MK.10/2012 tanggal 21 Maret 2012.Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari menyatakan Transpacific Finance sudah bisa melakukan kontrak pembiayaan baru.Sebelumnya, regulator memberikan sanksi PKU pada perseroan sejak 16 Februari 2012.Menurut data keanggotaan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Transpacific Finance terdaftar atas nama Trans Pacific Financial Services, beralamat di Kuningan, Jakarta Selatan. Perusahaan multifinance ini dipimpin oleh Theophylus Hartono.Per Desember 2010, Transpacific Finance memiliki total aset Rp163,05 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp98,07 miliar. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini