SERIKAT PEKERJA: Batas minimal anggota ditolak

Bisnis.com,10 Apr 2012, 15:31 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Serikat pekerja/serikat buruh menolak rencana pemerintah merevisi UU No.21/2000 tentang Pembentukan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dengan membatasi anggota serikat dari minimal 10 orang menjadi 30% dari total jumlah pekerja.Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pembatasan jumlah keanggotaan minimal itu adalah sebuah usulan yg menghianati isi UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul bagi rakyat Indonesia."Usulan itu juga tidak adil bagi pekerja, karena sangat mengakomodir kepentingan pemodal dan akan membuat buruh semakin marah, sehingga terjadi penolakan massif dari serikat perkerja/serikat buruh," katanya, Selasa, 10 April 2012.Dia menilai apabila alasan tentang bernegosiasi maka hal itu tidak dapat dijadikan alasan.Hal itu dikarenakan keputusan MK terhadap pasal 120 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dituangkan dalam permenakertrans, dapat dijadikan rujukan dengan siapa pengusaha dapat berunding."Inti permasalahan berserikat di Indonesia bukan pada masalah jumlah SP/SB dan negosiasi, tapi masalah penegakan hukum yang sangat lemah," ungkap Timboel.Saat ini, lanjutnya, kelemahan tersebut berada di lembaga di Kemenakertrans dan aparat di tingkat bawah hingga tingkat daerah.Kalangan SP/SB menilai usulan itu merupakan cara Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk menghindari tanggung jawab atau lepas tangan dalam kasus pembinaan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh)."Seharusnya Menakertrans memperkuat pengawasan dan memperbanyak PPNS [penyidik pegawai negeri sipil]," tukasnya.Bahkan, Timboel menambahkan ada alokasi dana APBN untuk tunjangan pembentukan SP/SB di tingkat perusahaan, seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada 1980-an. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini