TENAGA KERJA: Fasilitas layanan TKI belum optimal

Bisnis.com,11 Apr 2012, 13:25 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menuntut pemerintah untuk menyiapkan aparat dan fasilitas pelayanan yang lebih optimal bagi penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.Hal itu harus dilakukan menyusul persetujuan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya untuk selanjutnya sebagai undang-undang.“Aparat, dari tingkat pusat hingga daerah beserta fasilitas penunjang pelayanan yang baik untuk pekerja migran [tenaga kerja Indonesia] harus dipersiapkan, termasuk regulasi penunjangnya,” kata Herlini Amran, Anggota Komisi IX DPR, Rabu, 11 April 2012.Menurut dia, kesiapan insfrastruktur dari hilir hingga hulu dimaksudkan juga agar selaras dengan konvensi tersebut apabila sidang paeripurna mengesahkannya.“Biasanya, pemerintah lamban dalam mengantisipasi regulasi turunannya sebagai upaya harmonisasi perundang-undangan terkait,” tukasnya.Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan rapat kerja antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenakertrans pada awal pekan ini menyetujui adanya ratifikasi konvensi itu.“Dampak dari ratifikasi Konvensi Pekerja Migran ini, lanjutnya, sangat penting untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di komunitas internasional,” ujarnya.  (ra)

 

BACA JUGA

Kalangan PDAM sepakat hemat energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini