EMI INDONESIA langgar hak cipta lagu Mayangsari

Bisnis.com,11 Apr 2012, 17:34 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: PT EMI Indonesia dinyatakan melanggar hak cipta atas peredaran lagu Tiada Lagi dan Hilang ciptaan Koharudin alias Kohar Kahler.Atas pelanggaran tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp200 juta kepada pencipta lagu yang dinyanyikan Mayangsari tersebut."Menyatakan tergugat [EMI Indonesia]  terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul Tiada Lagi dan Hilang," kata majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan, Rabu, 11 April 2012.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan EMI Indonesia tebukti menggunakan dan memproduksi lagu tersebut tanpa perolehan hak dari penggugat. Selama proses persidangan, lanjut majelis, penggugat terbukti tidak pernah mengalihkan hak cipta atas dua lagu tersebut.Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim memerintahkan EMI Indonesia untuk berhenti memproduksi atau memperbanyak peredaran lagu tersebut.Kuasa hukum Koharudin, Kartika Rahmawati, menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Menurut dia, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang ada."Putusan majelis hakim telah tepat dana sesuai dengan dalil gugatan yang kami ajukan," ujaranya.Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan EMI Indonesia mengajukan kasasi."Kalau mereka ajuakan kasasi itu hak mereka [EMI Indonesia]," katanya.Putusan tersebut dibacakan tanpa hadirnya EMI Indonesia. Selama proses persidangan EMI Indonesia tidak pernah hadir dalam persidangan. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini