TANAH WAKAF dapat disewa untuk rusun umum

Bisnis.com,11 Apr 2012, 19:16 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Tanah wakaf dan tanah negara dapat disewa untuk pembangunan rumah susun umum dalam kurun waktu hingga 60 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa.Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU Guratno Hartono mengatakan pemanfaatan tersebut hanya dapat digunakan untuk rusun umum diperuntukan masyarakat berpenghasilan rendah.Aturan tersebut, sambungnya, telah diatur di dalam pasal 18 hingga pasal 21 UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun."Di dalam UU Rusun diperbolehkan memanfaatkan tanah wakaf dan tanah negara untuk rusun umum dengan mekanisme sewa tanah dalam kurun waktu tertentu, sementara bangunan milik sendiri," ujarnya di dalam Prasosialisasi UU tentang Rumah Susun, Rabu, 11 April 2012.Rusun yang dibangun di atas tanah sewa milik negara atau tanah wakaf tersebut akan dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rusun (SKBG Sarusun).Menurutnya, untuk memperjelas aturan teknis pemanfaatan tanag negara tersebut, pemerintah akan mengeluarkan PP dalam kurun waktu satu tahun setelah UU disahkan pada November 2011. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini