UU PEMILU diharapkan kurangi sengketa

Bisnis.com,12 Apr 2012, 19:38 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan dengan disepakatinya empat poin isu krusial dalam RUU Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu akan menjadi sejarah penting bagi proses penyelenggaraan negara di masa datang."Pemerintah memahami perubahan RUU ini lebih dari 50% dan sangat mendasar yakni menyangkut sistem Pemilu, penentuan Parliementary Threshold, alokasi kursi untuk tiap daerah dan nasional, dan penentuan konversi suara menjadi kursi DPR," ujarnya, Kamis, 12 April 2012.Dia menyatakan pemerintah puas dan menyambut baik UU Pemilu yang baru tersebut. Tanggapan itu disampaikan Gamawan sebagai pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penutupan rapat paripurna DPR.Menurutnya, kesepakatan itu menjadi hari bersejarah karena pada hari yang sama anggota KPU dan Bawaslu yang sebelumnya diseleksi oleh DPR dilantik Presiden.Pemerintah berharap dengan disepakatinya RUU Pemilu dan dilantiknya anggota KPU dan Bawaslu, ke depan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lebih berkualitas.Sebelumnya, DPR menyepakati empat isu krusial dalam RUU Pemilu. Metode perhitungan suara menjadi kursi disepakati dengan kuota murni, parliamentary threshold sebesar 3,5%, sistem pemilu dengan proporsional terbuka dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan.Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ibnu Munzir mengatakan UU Pemilu yang baru diharapkan mampu mengurangi sengketa yang sering terjadi selama ini. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini