KEBIJAKAN PERDAGANGAN: Impor barang jadi masih dibolehkan

Bisnis.com,13 Apr 2012, 15:10 WIB
Penulis: News Editor

 

 

JAKARTA: Produsen tetap diperbolehkan melakukan impor barang jadi dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan hal itu dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.

 

“Jadi misalnya produsen baju masih harus impor kancing, itu diperbolehkan. Tetapi, dalam jangka waktu tertentu kancing itu harus bisa dimanufaktur di dalam negeri, Untuk periode kapan harus bisa diproduksi di sini, akan didiskusikan bersama Kementerian Perindustrian,” jelasnya, Jumat, 13 April 2012.

 

Seperti diketahui, MA menyatakan pasal 2 ayat 1 di Permendag No.39/2010  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan mendag membuka kran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam, dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dan barang impor.

 

MA menilai pasal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut, ada peraturan yang lebih tinggi yakni UU Perindustrian No. 5/1984. (msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini