INDUSTRI KEHUTANAN: Menhut tak punya wewenang

Bisnis.com,13 Apr 2012, 17:24 WIB
Penulis: News Editor

 

 

BALIKPAPAN: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui tidak memiliki wewenang untuk memberi keputusan terkait penggunaan sebagian areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto termasuk memberikan anjuran pembangunan flyover sebagai alternatif solusi pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.

 

Zulkifli mengakui proses perizinan pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda memang perlu penyesuaian dalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kalimantan Timur. Karena adanya perubahan kawasan hutan, keputusan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR berdasarkan peraturan yang ada.

 

“Perubahan kawasan hutan itu harus ada persetujuan di DPR. Bukan wewenang saya untuk memutuskan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujarnya usai menghadiri Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PLNH) XI Wahana Lingkungann Hidup Indonesia (Walhi), hari ini.

 

Dia menambahkan tim terpadu yang diketuai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga akan memberikan rekomendasi terkait pembangunan jalan tol tersebut. Zulkifli mengatakan apabila tim terpadu mengatakan ada kerusakan lingkungan yang mungkin akan disebabkan oleh pembangunan jalan, tentu pihaknya akan melarang pembangunan.

 

“Saya mesti lihat dulu seperti apa. Menhut tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menghalangi,” katanya, Jumat, 13 April 2012.

 

Dia meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses usulan perubahan RTRW Kaltim yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR. Nantinya, dirinya akan mengeluarkan rekomendasi setelah ada keputusan dari DPR.

 

“Harus diikuti dulu prosesnya. Kalau tidak ikut proses nanti saya yang akan dipanggil,” ucapnya.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Furqon mengatakan Menhut seharusnya bersikap tegas terkait izin pembangunan jalan tol yang melintasi Tahura tersebut. “Jangan berlindung dibalik Timdu atau DPR. Kalau boleh bilang boleh, kalau tidak ya bilang tidak,” katanya.

 

Dia mengatakan keputusan izin penggunaan wilayah hutan berada sepenuhnya pada Menteri Kehutanan. Berry berpendapat usulan dari tim terpadu bisa saja hanya untuk meloloskan kepentingan tertentu yang memboncengi dalam proyek pembangunan jalan tol ini.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini